Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juli 2014

Halal-Haram

by: Ust. Nanung


Kaidah Fiqh yang digunakan sebagai landasan penentual makanan halal dan haram:

   1.      Semua makanan halal kecuali ada nash-nash yang menerangkannya haram. 
  2.      Hukum ditetapkannya karena ada sebab. Sebagai salah satu contoh adalah darah diharamkan karena darah dapat menyebabkan penyakit, karena darah membawa kotoran, racun.
3.      Segala penyerupaan/imitasi dengan barang haram adalah haram. Contohnya adalah salah satu merek minuman meskipun dengan kadar alcohol 0% namun karena mengandung bir maka minuman tersebut haram.

Jumat, 07 Maret 2014

DISKUSI



1.      Urgensi Ruhiyyah
Ruhiyyah adalah kunci, adalah ruh bagi kader da’wah. Karena hanya kekuatan ruhiyyahlah kekuatan yang sebenarnya. Selama kita masih diberikan waktu maka senantiasa tingkatkan ruhiyyah kita, dan salah satunya adalah Al Qur’an, meskipun disibukkan dengan banyak hal membaca dan menghapal harus selalu dilakukan.
2.      Mandzili akhwat
Ada kasus tentang akhwat yang seringkali