Kaidah Fiqh yang digunakan sebagai
landasan penentual makanan halal dan haram:
1.
Semua makanan halal
kecuali ada nash-nash yang menerangkannya haram.
2.
Hukum ditetapkannya
karena ada sebab. Sebagai salah satu contoh adalah darah diharamkan karena
darah dapat menyebabkan penyakit, karena darah membawa kotoran, racun.
3.
Segala penyerupaan/imitasi
dengan barang haram adalah haram. Contohnya adalah salah satu merek minuman
meskipun dengan kadar alcohol 0% namun karena mengandung bir maka minuman tersebut
haram.
