SYARAT-SYARAT SAHNYA SHOLAT
Syarat-syarat
sahnya sholat diantaranya adalah sebagai berikut:
-
Mengetahui masuknya waktu sholat
-
Suci dari hadats kecil dan hadats besar
-
Badan, pakaian, dan tempat sholat harus
suci dari najis yang kasat mata atau yang nampak
-
Menutup Aurat
Pakaian
yang wajib adalah pakaian yang menutup aurat (laki-laki : menutup tubuh antara pusar samapai lutut[1]/wanita :seluruh tubuh kecuali wajah dan
telapak tangan[2])
.
Pakaian
yang wajib dikenakan
ketika sholat adalah pakaian yang menutup aurat dangan bahan yang tidak
transparan hingga dapat diketahui warna kulitnya.
-
Menghadap kiblat
FARDHU-FARDHU
SHOLAT
Yang menjadi fardhu
sholat adalah sebagai berikut :
-
Niat
Suatu
ibadah dapat dikatakan diterima, salah satunya adalah ketika ibadah tersebut
diniatkan Lillahi ta’ala, begitupun
ketika akan melaksanakan sholat. Sholat
tersebut haruslah diniatkan terlebih dahulu kerena Allah, agar ibadah tersebut
sampai kepada Allah.
Dalam
buku Ighatsul Lahfan, Ibnul Qoyyim
menyatakan, “Arti niat adalah menyengaja dan bersungguh-sungguh untuk melakukan
sesuatu.” Niat adalah amalan hati, dan tidak ada kaitannya dengan lisan. Jadi niat yang terpenting adalah ketika dalam hati
bermaksud menyengajakan untuk beribadah kepada Allah kemudian diikuti dengan
melaksanakan langsung ibadah tersebut.
-
Takbirratul Ikram
-
Berdiri saat melakukan sholat selagi
mampu
-
Membaca Al-Fatihah di setiap Rokaat
-
Ruku’ (Al Hajj : 77)
-
Bangkit dari ruku’ dan I’tidal dengan
thuma’ninah
Sebagaimana
yang disampaikan Abu Humaid ketika menceritakan tentang tatacara Nabi Sholallahu ‘alaihi wasalam sholat, “
jika beliau mengangkat kepalanya, beliau berdiri lurus hingga semua ruas tulang punggungnya kembali ke posisinya” (H.R Bukhari dan Muslim). Selain itu juga Aisyah meriwayatkan “apabila beliau mengangkat kepalanya dari
ruku’, beliau tidak langsung melakukan sujud sebelum berdiri lurus” (H.R Muslim).
-
Sujud (All Hajj : 77)
Rosulullah
Sholallahu ‘alaihi wasalam telah
bersabda dalam hadits “Al Musi’ fi Sholatihi”, “kemudian sujudlah dengan thuma’ninah. Bangkit dan duduklah
dengan thuma’ninah. Dan sujudlah dengan thuma’ninah!” Dalam
hal ini, batasan thuma’ninah adalah ketenangan beberapa saat setelah anggota tubuh tidak bergerak, yang
lamanya yang oleh para ulama sekurang-kurangnya adalah sama dengan membaca
tasbih satu kali.
Anggota
sujud adalah wajah, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki. Abbas
bin Abdul Mutholib meriwayatkan, bahwa dia telah mendengar Rosulullah Sholallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “apabila seorang hamba sujud, maka tujuh
anggota tubuh ikut sujud yaitu wajahnya, dua telapak tangannya, dua lututnya,
dan dua telapak kakinya” (H.R
Jama’ah, kecuali bukhari).
-
Duduk Tahiyat akhir dan membaca bacaan
tasyahud
-
Mengucapkan salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar