Rabu, 21 Mei 2014

SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN



PENGERTIAN
Sumber Daya Alam (SDA) adalah sesuatu yang ada di sekitar lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup manusia dalam meningkatkan kesejahteraan hidup (Suyoso 2009). Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia (Abdullah dalam Eko, 2013). Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa SDA merupakan segala kekayaan yang ada disekitar lingkungan hidup baik itu yang dapat diperbaharui atau tidak yang dapat dioptimalkan dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia dan meningkatkan kesejahteraan hidup manusia.


KLASIFIKASI SUMBER DAYA ALAM
Dari pengertian sumber daya alama tersebut, sumber daya alam dapat diklasifikasikan yaitu sebagai berikut :
1.      Berdasarkan jenis, yaitu SDA hayati/biotik yang berasal dari makhluk hidup seperti rotan, daging, kayu, jamur, dll. Selanjutnya adalah SDA nirhayati/abiotic yang berasal dari benda mati seperti pasir, bahan tambang, udara,dll.
2.      Berdasarkan sifat pembaharuan, yaitu:
-          Sumber daya alam yang terbarukan (renewable), seperti hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. SDA tersebu dapat diregenerasikan (pulih kembali).
-          Sumber daya alam yang tidak terbarukan (nonrenewable), misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang lainnya. SDA ini hanya dapat dimanfaatkan sekali saja.
-          Sumber daya alam yang tidak habis, misalnya, udara, matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
3.      Berdasarkan penggunaannya, yaitu sebagai berikut:
-          Sumber daya alam materi, yaitu SDA yang dimanfaatkan materinya atau bentuk fisiknya seperti, batu, besi, emas, kayu, serat kapas, rosela, dan sebagainya.
-          Sumber daya alam energy, yatu SDA yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut  laut, kincir angin, dan lain-lain.
-          Sumber daya alam ruang, yaitu SDA yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.

KONSEP PEMANFAATAN SDA
SDA yang terbatas jumlahnya membutuhkan waktu yang lama untuk regenerasi. Oleh karena itu dalam pemanfaatannya perlu berdasarkan prinsip ekoefisiensi. Artinya tidak merusak ekosistem, pengambilan secara efisien dalam memikirkan kelanjutan SDM. Pembangunan yang berkelanjutan bertujuan pada terwujudnya keberadaan sumber daya alam untuk mendukung kesejahteraan manusia. Maka prioritas utama pengelolaan adalah upaya pelestarian lingkungan. Secara umum konsep dalam pemanfaat SDA adalah adanya hubungan yang seimbang, harmonis antara pemenuhan kebutuhan manusia dengan ketersediaan SDA.
1.      Pemanfaatan SDA Nabati
-          Sebagai sumber daya pangan seperti padi, jagung, ubi dan sebagainya
-          Sebagai sumber sandang seperti serat haramay.
-          Beberapa jenis tanaman dapat dimanfaatkan sebagai minyak atsiri seperti kayu putih, sereh, kenanga, cengkeh.
-          Sebagai tanaman hias seperti anggrek.
-          Sebagai bahan baku mebel seperti meranti, rotan, bamboo.
-           Sebagai bahan obat-obatan kencur, jahe, kunyit.
2.      Sebagai keperluan industri  Pemanfaatan SDA Hewani
-          Sebagai sumber daya pangan seperti daging sapi, daging kambing.
-          Sebagai sumber kerajinan tangan seperti lokan, dirangkai menjadi perhiasan
-          untuk meningkatkan nilai budaya manusia dan nilai kehidupan, seperti bentuk kapal selam diadopsi dari cara ikan menyelam, bentuk pesawat dari bentuk burung
3.      Pemanfaatan SDA Barang Tambang
-          Sebagai pemenuh kebutuhan SDA barang tambang dan galian dalam negeri.
-          Menambah pendapatan negara karena barang tambang dapat diekspor keluar negeri
-          Memperluas lapangan kerja
-          Memajukan bidang transportasi dan komunikasi
-          Memajukan industri dalam negeri

KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
            Berdasarkan UU No. 23 tahun 1997, Pasal I bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk lainnya. Dari isi UU tersebut maka penting sekali menjaga lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup dapat disebabkan beberapa hal, diantanya:
1.      Perubahan iklim.
2.      Konservasi.
3.      Pemutihan koral.
4.      Dampak lingkungan dari bendunngan
5.      Rekayasa genetik.
6.      Modifikasi genetic.
Berikut ini jenis pencemaran lingkungan, yaitu;
1.      Pencemaran bunyi, yaitu polusi suara yang disebabkan oleh suara bising dari mesin mobil, pabrik, speaker, dll.
2.      Pencemaran udara, yaitu pencemaran yang ada di udara yang disebabkan adanya polutan berupa gas maupun zat partikel. Contoh: radiasi nuklir.
3.      Pencemaran air, yaitu pencemaran yang ada di air.  Ciri air tercemar yaitu adanya perubahan suhu dan Ph, warna, baud an rasa, timbulnya endapan. Seperti limbah pabrik.
4.      Pencemaran tanah, yaitu pencemaran yang ada di dalam tanah. Contoh polutannya adalah sampah plastic, botol, kaleng, insektisida, dll.


PENGELOLAAN SDA
            Pengelolaan lingkungan sesuai dengan Pasal 1 Bab 1 UU nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan hidup, adalah “upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan ingkungan hidup”. Maksudnya adalah  pemanfaatan SDA harus digunakan secara bijaksana dalam artian tidak berlebihan dan harus memikirkan jangka panjang kedepannya. Selain itu, diperlukan pula pelestarian SDA berdasarkan prinsip berwawasan lingkungan seperti reboisasi, terasering, pengelolaan limbah, pengembangan daerah aliran sungai, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar