Kaidah Fiqh yang digunakan sebagai
landasan penentual makanan halal dan haram:
1.
Semua makanan halal
kecuali ada nash-nash yang menerangkannya haram.
2.
Hukum ditetapkannya
karena ada sebab. Sebagai salah satu contoh adalah darah diharamkan karena
darah dapat menyebabkan penyakit, karena darah membawa kotoran, racun.
3.
Segala penyerupaan/imitasi
dengan barang haram adalah haram. Contohnya adalah salah satu merek minuman
meskipun dengan kadar alcohol 0% namun karena mengandung bir maka minuman tersebut
haram.
4. Segala binatang yang menjijikan haram.“Dan dia mengharamkan bagi
mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu:
-
Khobits adalah makanan haram.
Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan
haram.
-
Khobits bermakna segala
sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai
hewan kecil yang hidup di darat).
-
Khobits bermakna
bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah
mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging
babi sudah jelas-jelas haram.
5.
Daging binatang
buas adalah haram. Binatang ini biasanya binatang yang bertaring, berkuku
tajam, dan binatang karnivora. Dari Abu Hurairah rodhliallahu anhu: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka
memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no.
1933)
6.
Binatang yang
bertaring, berkuku tajam namun bukan binatang karnivora melainkan binatang herbivore
maka dagingnya halal.
7.
Binatang yag dilarang
membunuhnya adalah haram.
Dari Abdullah bin Umar Rodhliallahu anhu, Rosulullah
sholallahu alaihi wasalam bersabda, “Janganlah kalian membunuh katak karena
suaranya adalah tasbih, janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika
Baitul Maqdis dihancurkan ia berdo’a: “Wahai
Rabbku, berikanlah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan
mereka” (HR. Al Baihaqi, sanadnya shahih).
Berdasarkan hadits tersebut menerangkan bahwa katak haram
bukan karena hidup di dua alam melainkan karena katak dilarang untuk dibunuh.
Dari Abdullah bian Abbas Ridhliallahu anhu: “Sesungguhnya
nabi sholallahu alaihi wasalam melarang membunuh 4 binatang,
yaitu: semut, lebah, hudhud, dan shurad.” (HR Abu DAud)
8. Semua binatang laut adalah halal. “Dihalalkan bagimu
binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut” (QS. Al Maidah: 96)
9.
Semua binatang pemakan
kotoran adalah haram.
10. Dalam kondisi yang terpaksa semua yang haram menjadi halal.
Keterpaksaan berarti hanya dalam rangka melansungkan kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar