Kamis, 03 Juli 2014

Halal-Haram

by: Ust. Nanung


Kaidah Fiqh yang digunakan sebagai landasan penentual makanan halal dan haram:

   1.      Semua makanan halal kecuali ada nash-nash yang menerangkannya haram. 
  2.      Hukum ditetapkannya karena ada sebab. Sebagai salah satu contoh adalah darah diharamkan karena darah dapat menyebabkan penyakit, karena darah membawa kotoran, racun.
3.      Segala penyerupaan/imitasi dengan barang haram adalah haram. Contohnya adalah salah satu merek minuman meskipun dengan kadar alcohol 0% namun karena mengandung bir maka minuman tersebut haram.

4.      Segala binatang yang menjijikan haram.“Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits” (QS Al A’raf: 157). Makna khobits dalam ayat ini ada tiga pendapat, yaitu:
-          Khobits adalah makanan haram. Jadi yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah dilarang menyantap makanan haram.
-          Khobits bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya, seperti ular dan hasyarot (berbagai hewan kecil yang hidup di darat).
-          Khobits bermakna  bangkai, darah dan daging babi yang dianggap halal. Artinya, Allah mengharamkan bentuk penghalalan semacam ini padahal bangkai, darah dan daging babi sudah jelas-jelas haram.
5.      Daging binatang buas adalah haram. Binatang ini biasanya binatang yang bertaring, berkuku tajam, dan binatang karnivora. Dari Abu Hurairah rodhliallahu anhu: Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)
6.      Binatang yang bertaring, berkuku tajam namun bukan binatang karnivora melainkan binatang herbivore maka dagingnya halal.
7.      Binatang yag dilarang membunuhnya adalah haram.
Dari Abdullah bin Umar Rodhliallahu anhu, Rosulullah sholallahu alaihi wasalam bersabda, “Janganlah kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih, janganlah kalian membunuh kelelawar karena ketika Baitul Maqdis dihancurkan ia berdo’a: “Wahai Rabbku, berikanlah aku kekuasaan terhadap laut agar aku dapat menenggelamkan mereka” (HR. Al Baihaqi, sanadnya shahih).
Berdasarkan hadits tersebut menerangkan bahwa katak haram bukan karena hidup di dua alam melainkan karena katak dilarang untuk dibunuh.
Dari Abdullah bian Abbas Ridhliallahu anhu: “Sesungguhnya nabi sholallahu alaihi  wasalam melarang membunuh 4 binatang, yaitu: semut, lebah, hudhud, dan shurad.” (HR Abu DAud)
8.      Semua binatang laut adalah halal. “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut” (QS. Al Maidah: 96)
9.      Semua binatang pemakan kotoran adalah haram.
10.  Dalam kondisi yang terpaksa semua yang haram menjadi halal. Keterpaksaan berarti hanya dalam rangka melansungkan kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar